Kenduri Sko dan Sistem Tanah Adat: Menyusuri Budaya Depati Tigo di Kerinci
Kenduri Sko dan sistem tanah adat Depati Tigo di Kerinci: tradisi, fungsi pusaka, dan tata kelola tanah yang masih hidup di Sungaipenuh.
Ringkasan Cepat
- Kenduri Sko adalah tradisi adat masyarakat Kerinci untuk membersihkan dan memuliakan pusaka depati.
- Depati Tigo merujuk pada tiga depati sebagai pemangku adat di wilayah Kerinci.
- Tanah adat di Kerinci dikelola secara kolektif berdasarkan keputusan depati dan ninik mamak.
- Sungaipenuh menjadi pusat pemerintahan sekaligus simpul kegiatan adat Kerinci.
- Kenduri Sko biasanya digelar setelah panen dan melibatkan seluruh anak jurai.
Kenduri Sko, Pesta Adat yang Menjaga Pusaka
Pagi di Sungaipenuh, udara Dingin menyusup dari lereng Gunung Kerinci. Di halaman rumah gedang, beberapa pria paruh baya mengeluarkan kain panjang berwarna merah dan kuning dari peti kayu. Kain itu bukan sekadar benda. Ia pusaka. Di sekitarnya, warga duduk bersila, menunggu dimulainya Kenduri Sko.
Kenduri Sko adalah tradisi adat masyarakat Kerinci. Kata "sko" merujuk pada pusaka yang diwariskan turun-temurun dari seorang depati kepada anak jurai. Pusaka itu bisa berupa keris, tombak, kain, atau benda lain yang dianggap sakral. Setiap tahun atau setiap kali panen, pusaka ini dibersihkan, dimandikan dengan air bunga, lalu diarak dalam prosesi adat.
Di Sungaipenuh, Kenduri Sko digelar oleh keluarga besar keturunan depati. Warga dari berbagai desa di sekitar Kerinci datang membawa nasi, ayam, dan kue tradisional. Mereka duduk dalam lingkaran, mendengarkan tutur adat yang dibacakan oleh tetua. Suasana tidak selalu hening. Kadang tawa pecah saat anak-anak berebut kue, kadang hening saat doa dipanjatkan.
Kenduri Sko bukan cuma ritual. Ia pengingat bahwa tanah, hutan, dan air di Kerinci punya pemilik adat. Pemilik itu bukan perorangan, melainkan komunitas yang diikat oleh garis keturunan dan kesepakatan leluhur.
Depati Tigo dan Sistem Tanah Adat
Di balik Kenduri Sko, ada struktur kepemimpinan adat yang disebut Depati Tigo. Istilah ini merujuk pada tiga depati yang memegang wilayah adat di Kerinci. Masing-masing depati mengatur tanah, hutan, dan sungai di wilayahnya. Mereka tidak memerintah dengan paksaan, melainkan lewat musyawarah dengan ninik mamak dan anak jurai.
Tanah adat di Kerinci diatur oleh aturan yang diwariskan lisan. Ada tanah ulayat, tanah pusaka, dan tanah yang boleh digarap oleh warga. Tanah ulayat tidak bisa dijual sembarangan. Siapa pun yang ingin membuka lahan harus meminta izin kepada depati dan membayar "adat" berupa hasil bumi atau hewan ternak.
Sistem ini masih berjalan di Sungaipenuh dan sekitarnya. Ketika ada sengketa tanah, penyelesaiannya tidak selalu lewat pengadilan. Depati dan ninik mamak duduk bersama, mendengar kedua pihak, lalu memutuskan berdasarkan aturan adat. Keputusan itu mengikat karena ada sanksi sosial, bukan sanksi hukum formal.
Bagi warga, tanah adat bukan komoditas. Ia identitas. Menjual tanah ulayat tanpa izin sama dengan mengkhianati leluhur. Karena itu, Kenduri Sko selalu diikuti dengan pembacaan batas-batas tanah adat. Tujuannya sederhana: memastikan generasi muda tahu di mana batas milik bersama.
Kenduri Sko di Tengah Perubahan Zaman
Sungaipenuh hari ini bukan lagi desa terpencil. Jalan aspal menghubungkan kota ini dengan Jambi dan Padang. Pasar modern tumbuh, sekolah dan puskesmas tersedia. Namun tekanan terhadap tanah adat juga meningkat. Investasi perkebunan, perluasan permukiman, dan perubahan pola kerja membuat sebagian warga mulai mempertanyakan aturan lama.
Kenduri Sko menghadapi tantangan serupa. Generasi muda banyak yang merantau ke kota lain untuk bekerja atau kuliah. Mereka pulang ke Sungaipenuh terutama saat lebaran atau kenduri besar. Tidak semua paham detail tutur adat. Beberapa bahkan baru tahu nama depati leluhurnya saat acara berlangsung.
Meski begitu, tidak semua berjalan ke arah yang sama. Di beberapa desa, Kenduri Sko justru jadi ajang memperkenalkan adat kepada anak-anak. Mereka dilibatkan dalam prosesi, diajak menabuh gendang, atau sekadar duduk mendengarkan. Beberapa komunitas juga mendokumentasikan tutur adat ke dalam catatan digital agar tidak hilang.
Warga berharap sistem tanah adat tetap dihormati. Bukan karena menolak pembangunan, tetapi karena mereka ingin pembangunan itu tidak menghapus identitas. Kenduri Sko dan Depati Tigo adalah cara Kerinci mengingat siapa mereka. Selama pusaka masih dibersihkan dan tanah adat masih dijaga, ingatan itu belum hilang.
Video Terkait
Pertanyaan Umum
Apa itu Kenduri Sko?
Kenduri Sko adalah tradisi adat masyarakat Kerinci untuk membersihkan dan memuliakan pusaka warisan depati, biasanya digelar setelah panen dan melibatkan seluruh anak jurai.
Siapa yang disebut Depati Tigo?
Depati Tigo merujuk pada tiga depati yang memegang wilayah adat di Kerinci dan mengatur tanah, hutan, serta sungai berdasarkan musyawarah dengan ninik mamak.
Di mana Kenduri Sko biasanya digelar?
Kenduri Sko digelar di Sungaipenuh dan desa-desa sekitar Kerinci, di rumah gedang atau halaman yang dianggap sakral oleh keluarga depati.
Apakah sistem tanah adat masih berlaku?
Masih. Tanah ulayat dan tanah pusaka di Kerinci dikelola secara kolektif oleh depati dan ninik mamak, dan sengketa diselesaikan lewat musyawarah adat.